
Sejarah KOMNASPAN
Komite Nasional Penyelamat Aset Negara ( KOMNASPAN ) lahir atas Prakarsa M. Fatkhi Esmar tim perumus Imam Mulmiqfari, Pungkas Indio, dan Rima Hidayah, Pembentukan Komite Nasional Penyelamat Aset Negara ( KOMNASPAN ) ini sangat diperlukan, hal ini didasarkan pada persoalan- persoalan pertanahan dan hukum keagrariaan yang terkadang disalahgunakan oleh oknum pejabat pertanahan, persoalan budaya bangsa, persoalan lain tentang keberdaan bangsa dari segala bentuk ancaman baik dalam maupun luar.
Analisa ini bukan sesuatu yang latah semata, namun didasari pada fenomena yang dapat kita rasakan sekarang ini dan itu telah menunjukan sebuah bukti betapa potensi yang sangat besar apabila Komite Nasional Penyelamat Aset Negara ( KOMNASPAN ) ini terlaksana. Potensi luar biasa pada sisi lain adalah penciptaan pola kerja masyarakat sehingga kedepan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat lingkungan sekitarnya juga sangat berpotensi memberi sumbangsih besar terhadap keberlangsungan Negara yang profesional dan berkesinambungan.
KOMNASPAN didirikan dengan tujuan utama untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan nasional. Organisasi ini lahir sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus penyelewengan aset negara yang berpotensi merugikan keuangan dan kepentingan bangsa.
Dasar Pembentukan
- Pancasila sebagai dasar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang Bela Negara
- Undang-Undang 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 tentang kemakmuran ekonomi
- Undang-undang No 8 tahun 1985 tentang keormasan
- PP No. 18 tahun 1986 Tentang pelaksanaan UU no 8 tahun 1985
- PP no 50 tahun 2007 tentang pelaksana kerjasama daerah
- Amanah Rapat Kerja Pertama tanggal 25 Agustus 2007 .