komnaspan
Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Trentem Kerta Raharja
+62812345678

Apa Itu Bank Emas yang Mau Dibentuk Presiden Prabowo ?

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto akan membentuk bank emas. Presiden menyayangkan negeri Indonesia yang kaya emas tapi tidak bisa disimpan dalam negeri. Kita akan bentuk bank emas. Selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia, jadi emas kita banyak di tambang dan mengalir ke luar negeri, kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia insyaallah kita akan resmikan 26 Februari," ucap Presiden, dilansir laman Presidenri.go.id, Selasa, 18 Februari 2025.

 

 

Presiden Prabowo menegaskan, keberadaan bank emas amat penting karena dapat menampung emas yang diproduksi di dalam negeri, agar tak ke luar negeri. Rencananya, bank emas Indonesia akan diresmikan sesegera mungkin. Yakni, pada 26 Februari 2025.

Sudah sejak 2021, pemerintah mengkaji pembentukan bulion bank alias bank emas ini. Jenis bank ini bisa mengelola transaksi emas yang mayoritas menjadi pilihan investasi bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu menjelaskan tujuan dibentuk bulion bank karena Indonesia memiliki salah satu tambang emas terbesar.

Pembentukan bulion bank nantinya akan memberi keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakat. Di antaranya penghematan devisa, industri bisa mendapat sumber pembiayaan proyek, bank bisa mendiversifikasi produk, dan masyarakat mendapatkan return simpanan.

"Kita akan bentuk bank emas. Selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia, jadi emas kita banyak di tambang dan mengalir ke luar negeri, kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia insyaallah kita akan resmikan 26 Februari," ucap Presiden, dilansir laman Presidenri.go.id, Selasa, 18 Februari 2025.

Presiden Prabowo menegaskan, keberadaan bank emas amat penting karena dapat menampung emas yang diproduksi di dalam negeri, agar tak ke luar negeri. Rencananya, bank emas Indonesia akan diresmikan sesegera mungkin. Yakni, pada 26 Februari 2025.

Sudah sejak 2021, pemerintah mengkaji pembentukan bulion bank alias bank emas ini. Jenis bank ini bisa mengelola transaksi emas yang mayoritas menjadi pilihan investasi bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat itu menjelaskan tujuan dibentuk bulion bank karena Indonesia memiliki salah satu tambang emas terbesar.

Pembentukan bulion bank nantinya akan memberi keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakat. Di antaranya penghematan devisa, industri bisa mendapat sumber pembiayaan proyek, bank bisa mendiversifikasi produk, dan masyarakat mendapatkan return simpanan.

Kegiatan usaha bank emas


Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan cakupan kegiatan usaha bulion yang tertuang di dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, di antaranya:

1. Simpanan emas

Penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.

2. Pembiayaan emas

Penyediaan sejumlah emas yang terstandarisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dan pihak lain. Ini mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

3. Perdagangan emas

Transaksi jual beli emas yang terstandarisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas atau penitipan emas.

4. Penitipan emas

Penitipan emas milik masyarakat atau lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

5. Kegiatan lain dengan persetujuan OJK

Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka mendukung kegiatan usaha bulion yang memperoleh izin dari OJK.

Ketentuan kegiatan usaha bulion

 

1. Standar emas kegiatan bulion

  1. Standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
  2. Standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional (contohnya LBMA).

2. Simpanan emas

  1. Emas nasabah yang disimpan dalam skema simpanan emas diklasifikasikan sebagai unallocated account.
  2. Dalam kegiatan pengelolaan simpanan emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan perdagangan emas.

3. Pembiayaan emas

Lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan dengan nilai agunan minimal 100 persen dari nilai pembiayaan. Agunan terdiri atas:

  1. Bagi bank. Kas atau setara kas, deposito berjangka, dan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
  2. Selain bank. Kas atau setara kas, deposito berjangka, persediaan berupa emas, surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.

4. Perdagangan emas

  1. Lembaga jasa keuangan wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan minimal 500 gram.
  2. Emas yang digunakan dalam perdagangan dapat berasal dari emas yang disimpan oleh nasabah penyimpan atau emas persediaan lembaga jasa keuangan.

5. Penitipan emas

Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dilarang menggunakan emas yang dititipkan oleh nasabah sebagai emas yang digunakan dalam kegiatan pembiayaan emas dan perdagangan emas.

6. Kegiatan lain dengan persetujuan OJK

Untuk dapat melaksanakan kegiatan lainnya, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi persyaratan:

  1. Rencana untuk melaksanakan kegiatan lainnya telah dicantumkan dalam rencana bisnis lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion.
  2. Memiliki tingkat kesehatan dengan hasil penilaian minimum peringkat komposit dua atau sehat, berdasarkan hasil pada periode penilaian terkini dari OJK sebelum pengajuan permohonan.

 

sumber : https://www.metrotvnews.com/read/kqYCYOP3-apa-itu-bank-emas-yang-mau-dibentuk-presiden-prabowo