
Pengurus dan Keanggotaan Komnaspan
Pengurus Komite Nasional Penyelamat Aset Negara
- Organisasi ini terdiri dari Komite Nasional dan Komite Daerah yang diurus dan dikelola oleh suatu badan yang terdiri dari Pembina dan Pengurus.
- Komite Nasional adalah penanggung jawab tertinggi dan berkantor pusat di ibukota negara, sedangkan Komite Daerah adalah yang berada di tingkat Kota/Kabupaten dan bertanggung jawab langsung kepada Komite Nasional.
- Kepengurusan Organisasi terdiri dari Ketua Uum, Sekretaris, Wakil Ketua Umum, para ketua, para wakil sekretariat dan staf organisasi.
- Pembina organisasi sekurangnya terdiri dari ketua, skretaris, dan bendahara.
- Organisasi didukung oleh badan otonomi, antara lain Brigade, LBH, dan Barisan Muda.
- Untuk pertamakalinya organisasi terdiri dari. :
- Pengawas : Bapak Imam Mulmiqfari, Spd
- Pembina : Ibu Rima Hidayah
- Pengurus :
- Ketua : Bapak M. Fatkhi Esmar
- Skretaris : Bapak Suhaedi
- Bendahara : Bapak Haris Fikriyanto
Keanggotaan Komite Nasional Penyelamat Aset Negara
- Pembina diangkat melalui rapat pleno pengurus hasil kongres nasional yang dihadiri sekuragnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
- Ketua Umum dan sekretaris diangkat dan diberhentikan melalui kongres Nasional dan ketua umum terpilih berhak menjadi ketua formatur dalam penyusunan pengurus lengkap organisasi.
- Pembina dan pengurus organisasi berlaku untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
- Keangotaan pembina dan pengurus berakhir karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, diberhentikan dari kepengurusan, putusan hakim yang menyatakan organisasi pailit dan meninggal dunia.
- Mengenai pengangkatan, wewnang, pemberhentian dan penggantian melalui rapat pleno pengurus bersama dengan Pembina.
- Dalam menentukan kepengurusan Kominte Nasional, deklarator, pendiri, perumus pembentukan Komite mempunyai hak prioritas dan prerogratif menempatkan orang-orang dalam tim formatur pengurus.