komnaspan
Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Trentem Kerta Raharja
+62812345678

Pengurus dan Keanggotaan Komnaspan

Pengurus Komite Nasional Penyelamat Aset Negara 

  1. Organisasi ini terdiri dari Komite Nasional dan Komite Daerah yang diurus dan dikelola oleh suatu badan yang terdiri dari Pembina dan Pengurus.
  2. Komite Nasional adalah penanggung jawab tertinggi dan berkantor pusat di ibukota negara, sedangkan Komite Daerah adalah yang berada di tingkat Kota/Kabupaten dan bertanggung jawab langsung kepada Komite Nasional.
  3. Kepengurusan Organisasi terdiri dari Ketua Uum, Sekretaris, Wakil Ketua Umum, para ketua, para wakil sekretariat dan staf organisasi.
  4. Pembina organisasi sekurangnya terdiri dari ketua, skretaris, dan bendahara.
  5. Organisasi didukung oleh badan otonomi, antara lain Brigade, LBH, dan Barisan Muda.
  6. Untuk pertamakalinya organisasi terdiri dari. :
    • Pengawas : Bapak Imam Mulmiqfari, Spd
    • Pembina : Ibu Rima Hidayah
    • Pengurus :
    • Ketua : Bapak M. Fatkhi Esmar
    • Skretaris : Bapak Suhaedi
    • Bendahara : Bapak Haris Fikriyanto

Keanggotaan Komite Nasional Penyelamat Aset Negara

  1. Pembina diangkat melalui rapat pleno pengurus hasil kongres nasional yang dihadiri sekuragnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
  2. Ketua Umum dan sekretaris diangkat dan diberhentikan melalui kongres Nasional dan ketua umum terpilih berhak menjadi ketua formatur dalam penyusunan pengurus lengkap organisasi.
  3. Pembina dan pengurus organisasi berlaku untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
  4. Keangotaan pembina dan pengurus berakhir karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, diberhentikan dari kepengurusan, putusan hakim yang menyatakan organisasi pailit dan meninggal dunia.
  5. Mengenai pengangkatan, wewnang, pemberhentian dan penggantian melalui rapat pleno pengurus bersama dengan Pembina.
  6. Dalam menentukan kepengurusan Kominte Nasional, deklarator, pendiri, perumus pembentukan Komite mempunyai hak prioritas dan prerogratif menempatkan orang-orang dalam tim formatur pengurus.